JAKARTA – Tiga syarat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bagi pekerja untuk mendapatkan BLT BBM Rp600 ribu yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Baca JugaSikap Pemkab Selayar Terhadap Hasil Rakor TPID Terkait BBM

Melansir dari CNNIndonesia.com. Syarat-syarat tersebut, pertama merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Ketiga, penerima gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau sebesar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Untuk mengecek apakah pekerja dinyatakan sebagai penerima BSU tersebut, berikut link dan caranya:

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar akun

3. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

4. Setelah login, Anda harus melengkapi profil di akun tersebut.

5. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

6. Cek Pemberitahuan

Jika semua langka tersebut sudah dilakukan, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah menjadi penerima BSU atau tidak. Selain melalui website bsu.kemenaker.go.id, Anda juga bisa mengecek di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.