JAKARTA – Skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berencana diubah oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani sebab membebani keuangan negara.

Baca Juga : Ratusan Petani Ikuti Pelatihan Literasi Keuangan Program READSI

Saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani mengatakan bahwa hal tersebut sangat penting.

“Reform di bidang pensiun menjadi sangat penting,” ungkapnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Perubahan itu sejalan dengan rencana yang telah direncanakan sejak lama yakni mengubah skema pensiunan yang saat ini pay as you go menjadi fully funded.

Dalam skema saat ini, perhitungan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang diterima. Skema ini juga berlaku bagi TNI dan Polri.

Perbedaannya skema pensiunan PNS diatur oleh PT Taspen dan TNI/Polri oleh PT Asabri. Namun, keduanya sama-sama dibayar oleh APBN.

Dengan skema diubah, Sri Mulyani berharap dana pensiun untuk para PNS ini tak lagi membebani negara. Apalagi, dengan skema saat ini pemerintah tetap harus membayar dana pensiun saat PNS meninggal ke keluarganya.

“Ini tidak kesimetrian ini memang akan menimbulkan suatu resiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat,” tuturnya.

Pembahasan perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas bersama kementerian/lembaga terkait baik dengan KemenpanRB, Badan Kepegawaian Negara dan Kemenkeu sendiri.

Dalam skema fully funded, dana pensiun PNS diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

Dirjen Anggaran, Isa Rachmatarwata mengungkapkan dana pensiunan PNS mencapai Rp 2.800 triliun yang terdiri dari pemerintah pusat sebesar Rp 900 triliun dan Rp 1.900 triliun pemerintah daerah.