Jakarta – PT PLN (Persero) Pusat Sertifikasi (Pusertif) memperluas kewenangannya dalam memberikan layanan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan SNI ISO 3700:2016, setelah memiliki akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 (LSSMAP – 013 – IDN) dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad menuturkan, dari 34 skema akreditasi KAN 16 di antaranya sudah diakui internasional, termasuk di dalamnya akreditasi yang telah diperoleh Pusertif.

“Tentu Komite Akreditasi Nasional mengucapkan selamat kepada PLN Pusertif, Akreditasi yang diperoleh Pusertif hasilnya juga diakui internasional,” ungkap Kukuh.

Direktur Manajemen dan Sumber Daya Manusia PLN, Yusuf Didi Setiarto mengatakan ISO 37001:2016 (SMAP) yang diperoleh PLN Pusertif sesuai dengan rencana strategis PLN, sebagai langkah nyata Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pencegahan korupsi, hal ini juga sesuai dengan surat edaran kementerian BUMN No S-35/MBU/01/2020 tentang Implementasi Sistem Manajemen Anti
Suap di BUMN, di mana diwajibkan bagi perusahaan milik negara.

“Setiap BUMN termasuk PLN mampu mengelola dengan lebih baik dan sistematis terkait anti penyuapan sebagai bagian dari gerakan anti korupsi. PLN Pusertif memiliki peluang yang besar untuk berkontribusi dalam gerakan anti korupsi melalui proses sertifikasi kepada BUMN, PLN dan anak-anak usahanya,” kata Didi.

Menurut Didi, dengan bertambahnya lingkup akreditasi di PLN Pusertif tentu terdapat tantangan baru yang harus dihadapi, salah satunya adalah terkait dengan kapasitas dan kompetensi para pegawai, khususnya tenaga auditor yang langsung terjun di garis terdepan dalam proses sertifikasi.

“Kompetensi para auditor harus terus dijaga dan dipertahankan, melalui penugasan-penugasan yang diberikan maupun pelatihan-pelatihan yang harus diikuti oleh para auditor. Dengan demikian, diharapkan kualitas hasil pekerjaan para auditor dapat terjamin,” lanjut Didi.