JAKARTA – Plt. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Razilu menjelaskan bahwa ada biaya untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut pun berbeda untuk pendaftar UMKM dan umum.

Baca Juga : DJKI Nyatakan Baim Wong Belum Cabut HAKI CFW

 

Maka dari itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa Baim Wong hanya membayar Rp1,8 juta untuk pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week.

 

Baim termasuk kategori umum saat pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week, maka dari itu ia membayar dengan angka tersebut.

 

Razilu mengatakan  bahwa Baim membayarkan hal tersebut untuk  biaya umum.

“Dia (Baim Wong) bayar sendiri ke rekening Rp1,8 juta biaya umum,” ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Ia mengatakan biaya tersebut berlaku untuk 10 tahun HKI.