JAKARTA – 102 fintech lending atau kerap kita kenal dengan penyedia pinjaman online telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan per Mei 2022.

Baca Juga : OJK Komitmen Proaktif dan Kolaboratif Wujudkan Perlindungan Konsumen

Fintech tersebut bergerak di bidang pendanaan produktif, multiguna, dan syariah. Fintech pada bidang pendanaan produktif yang tercatat di OJK sebanyak 44 platform, di antaranya Amarta, AwanTunai, Dana Merdeka, Danacita, Danamas, Fintang, Gradana, dan Lumbung Dana.

Kemudian, fintech bergerak di bidang pendanaan multiguna sebanyak 51 platform, di antaranya Cicil, Dana Bagus, Klik Kami, Pinjam Gampang, AsetKu, dan Pinjaman Go.

Adapun fintech bergerak di pendanaan syariah sebanyak 7 platform, di antaranya Ammana, Alami, Papitupi, dan Dana Syariah.

Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko memaparkan bahwa 888 ribu lender yang terdiri dari entitas individu, lalu borrower tercatat sebanyak 83,15 juta entitas dan individu, kemudian ada agregat pinjaman Rp380,18 triliun hingga Mei 2022.

“Lender sebanyak 888 ribu yang terdiri dari entitas dan individu. Kemudian, borrower tercatat sebanyak 83,15 juta entitas dan individu. Agregat pinjaman ada Rp380,18 triliun hingga Mei 2022,” ujar Sunu dilansir dari CNNIndonesia.com.

Sementara itu, Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah menambahkan bahwa pelaku industri fintech pendanaan melakukan berbagai upaya untuk memperkuat industri dengan melakukan penyesuaian dengan aturan-aturan AFPI.

Salah satunya dengan mengikuti pelatihan dan sertifikasi yang diselenggarakan AFPI. Pelatihan dan sertifikasi akan diberikan kepada komisaris, direksil, pemegang saham, hingga agen penagih. AFPI menargetkan 75 persen agen telah tersertifikasi pada akhir Juli 2022.

Kuseryansyah mengatakan bahwa AFPI juga akan meminta agen penagih yang biasanya menghubungi orang terdekat peminjam untuk tidak menagih, melainkan untuk membantu mengingatkan peminjam terkait pinjaman yang sudah tempo.