JAKARTA – Anggaran sebesar Rp25 triliun disiapkan pemerintah untuk subsidi pupuk yang diperkirakan menjangkau 16 juta petani di Indonesia.

Baca Juga : Kelangkaan, Komisi II DPRD Bone Warning Pengusaha Pupuk

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Musdhalifah Machmud mengatakan pemerintah saat ini tengah melakukan upaya untuk memenuhi kebutuhan pupuk di sektor pertanian berdasarkan prinsip 6T yaitu tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi dan tepat harga.

Lanjut Musdhalifah, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 merupakan acuan yang menjadi langkah strategis dari pemerintah untuk optimalkan pertanian serta penyaluran pupuk subsidi.

“Permentan Nomor 10 Tahun 2022 merupakan langkah strategis pemerintah yang disepakati untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi serta bisa mendorong optimalisasi pertanian,” ujar Musdhalifah dilansir dari CNNIndonesia.com.

Dalam aturan itu, jenis pupuk dan komoditas yang disubsidi dibatasi. Pupuk yang mendapatkan subsidi dipangkas dari tujuh menjadi dua jenis yaitu urea dan NPK.

Sementara, komoditas yang berhak mendapatkan pupuk subsidi berkurang dari 70 menjadi 9 jenis yang terdiri dari tiga subsektor yaitu tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

Subsektor tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, dan kedelai. Subsektor hortikultura terdiri dari cabai, bawang merah, dan bawang putih. Kemudian subsektor perkebunan terdiri dari tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Ali Jamil mengatakan komoditas tersebut dipilih mendapatkan pupuk subsidi karena merupakan komoditas bahan pokok strategis.

“Dari 70 komoditas sebelumnya itu kita merujuk pada 9 tadi. Dasarnya adalah program komoditas bahan pokok yang strategis. Sembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan,” ujar Ali