JAKARTA – Melansir dari CNIndonesia.com yang memberitakan bahwa Kementerian Keuangan pastikan akan salurkan gaji ke-13 PNS hingga pensiunan pada 1 Juli 2022 mendatang sebagai apresiasi negara terhadap kinerja PNS. Gaji tambahan tersebut diberikan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak. Maka dari itu, gaji diberikan jelang tahun ajaran baru atau sekitar Juli-Agustus.

Gaji ke-13 diberikan pertama kali pada 1969. Namun, gaji tambahan itu tidak rutin diberikan setiap tahun karena melihat kondisi keuangan negara. Gaji ke-13 baru mulai rutin diberikan sejak 2004, jelang akhir pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Adapun dasar hukum pemberian gaji ke-13 tahun ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dalam beleid itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Menurut beleid yang berlaku sejak 13 April 2022 itu, besaran maksimal gaji ke-13 mulai dari Rp3,21 juta sampai Rp24,13 juta per orang, bergantung jabatan.

Berikut rinciannya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

– Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
– Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
– Sekretaris Rp18,34 juta
– Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan

– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta
– Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
– Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

  1. Pendidikan SD/SMP