MAKASSAR – Pada kesempatan Pekan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) IX Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan, WALHI, Jaring Nusa dan EcoNusa menggelar workshop bertemakan ‘Pengembangan Ekonomi Berbasis Wilayah Kelola Rakyat di Kawasan Pesisir Laut’.

Baca Juga : Kemendagri: Pertumbuhan Ekonomi Papua 2021 Naik Jadi 15,11%

Workshop tersebut membahas skema pengembangan ekonomi yang mendukung masyarakat, serta upaya pelestarian di laut pesisir dan pulau kecil. Workshop ini bertujuan untuk meramu berbagai perspektif dari perwakilan anggota WALHI, berbagai lembaga CSO’s, masyarakat pesisir, Jaring Nusa dan EcoNusa dalam rangka perluasan wilayah pengelolaan rakyat dari aspek penguatan ekonomi lokal.

Perlindungan dan pengakuan wilayah kelola rakyat di pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi penting. Penambangan pasir laut di Pulau Kodingareng Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan merupakan salah satu dari sekian banyak kasus di Sulawesi Selatan yang mengakibatkan rusaknya ekosistem laut dan pesisir, yang kemudian memutus sumber pendapatan keluarga nelayan di pulau tersebut..

Wakil Ketua Organisasi Perempuan Kodingareng, Nursina, yang menjadi pembicara kunci dalam workshop menjelaskan dampak pertambangan di Pulau Kodingareng,

“Semenjak tambang masuk ke kami, banyak terjadi kerusakan. Dan pendapatan nelayan dari melaut tidak lagi dapat diandalkan. Sekarang banyak nelayan jadi pedagang keliling dan berjualan online untuk kehidupan sehari-hari. Banyak nelayan yang berpindah ke provinsi lain dan berganti profesi, karena kerusakan ruang hidup kami. Kami akan tetap berjuang. Kami sekarang bisa paham penambangan itu sangat terdampak terhadap hidup dan ekonomi kami. PT. Boskalis tidak menambang lagi saat ini, tapi dampak masih dirasakan hingga kini. Hasil tangkapan masih saja belum pulih. Harapan kami semoga Pulau Kodingareng dan lautnya kembali sehat dan tidak ada lagi Boskalis baru di masa mendatang,” jelasnya.

Spesialis Kebijakan Kelautan EcoNusa, Mida Saragih mengatakan hadirnya berbagai peraturan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil akan memberikan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Hadirnya berbagai aturan seperti UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil No. 1/ 2014 yang merupakan perubahan dari UU No. 27/ 2007 yang mengakui keberadaan masyarakat adat, masyarakat tradisional dan masyarakat lokal perlu diikuti dengan penguatan perlindungan hak-hak mereka dengan pemberian izin pemanfaatan, pengelolaan, dan akses. Dengan begitu mereka memperoleh kepastian hukum untuk mempertahankan wilayah Kelola, wilayah tangkap dan tempat mereka tinggal,” pungkasnya.

Pengelolaan perikanan secara tradisional oleh masyarakat adat suku Moi di  Sorong, Papua Barat telah menunjukkan hasil luar biasa. Melalui egek yang menetapkan larangan adat untuk menutup wilayah tangkap dalam batas waktu tertentu telah memberi manfaat yang baik, utamanya pada pendapatan nelayan lokal di Desa Malaumkarta Raya. Untuk memastikan pemanfaatan lestari, masyarakat adat Moi telah menjalankan sistem larang tangkap lewat aturan egek.

Pada pertemuan tersebut juga dihadiri Dr. Sitti Masniah Djabir, Kabid Penataan dan Pengelolaan Ruang Laut DKP Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam pertemuan itu, Sitti menyebutkan bahwa  Sulawesi Selatan sangat potensial sebagai tata letak provinsi yang strategis untuk perdagangan. Ada 313 pulau di 24 kabupaten. Jumlah penduduk mencapai 9, 13 juta jiwa penduduk. Dengan besarnya penduduk ini, ketahanan pangan harus dipertahankan khususnya dari sektor perikanan.

Dinamisator Jaring Nusa, Asmar Exwar, menyampaikan bahwa, keterkaitan penguatan ekonomi masyarakat dengan kondisi layanan alam santa erat.

“Terdapat keterkaitan yang sangat erat terkait penguatan ekonomi masyarakat dengan kondisi layanan alam atau lingkungan masyarakat pesisir dan pulau kecil,” katanya

Dalam Workshop Jaring Nusa dan WALHI Sulsel tersebut juga dibahas mengenai urgensi perbaikan fungsi-fungsi ekosistem di Pulau Kodingareng Lampo untuk memastikan pulihnya ekonomi nelayan lokal. Mendorong inisiasi aturan-aturan lokal terkait perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil di wilayah Spermonde, serta pengakuan wilayah kelola rakyat di dalam kebijakan ruang di daerah. Selain itu program penguatan ekonomi masyarakat pesisir pulau kecil perlu terus digalakkan dengan mengembangkan inovasi usaha, membangun jaringan serta penguatan SDM. Pencabutan perizinan yang mengancam dan merusak wilayah kelola rakyat di pesisir laut mendesak untuk dilakukan untuk menjamin keberlangsungan fungsi ekosistem dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.