MAKASSAR – Jelang 15 hari penutupan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) per tanggal 30 Juni 2022 mendatang, Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara mengaku jika peserta wajib pajak meningkat pesat.

Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Kanwil DJP Sulselbartra dalam sebuah press conference yang digelar di Aula lantai 5 Kanwil DJP Sulselbartra, Kamis (16/6/2022).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara (Sulselbartra), Arridel Mindra, mengatakan bahwa Kinerja penerimaan PPS di wilayah kerja Kanwil DJP Sulselbartra dari 1 januari sampai dengan 15 Juni 2022 telah terkonfirmasi sebanyak 2.109 wajib pajak.

Baca Juga : Resmikan Desa Mallari oleh KPPN, Bupati dan Kakanwil DJPb Sulsel Tandatangani Prasasti

“Sebanyak 2.109 peserta wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap senilai Rp3.558.114.256.162 serta total setoran PPh mencapai Rp363.551.685.348. Penerimaan dari setoran PPh PPS berkontribusi 5,6% dari total penerimaan Kanwil,” jelasnya.

Arridel menambahkan, jika telah terjadi peningkatan peserta yang sangat tajam pada bulan Juni, tambahan sebanyak 889 peserta dengan tambahan pengungkapan nilai harta bersih 1,30 trilyun rupiah dengan nilai setoran PPh sebesar 160 milyar rupiah.

“Sejak 1 Juni hingga 15 Juni, telah terjadi kenaikan tajam. Dari total 2109 peserta, terhitung sebanyak 889 wajib pajak telah melakukan eksekusi hanya di 15 hari terakhir ini,” ungkapnya.

Perlu diketahui, bahwa Pengungkapan Sukarela (PPS) sendiri merupakan salah satu program pemerintah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk dapat melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua cara.

Cara tersebut, yang pertama, yakni berupa Kebijakan I, dimana pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak (Kebijakan I).

Sementara itu, cara kedua atau disebut Kebijakan II, yakni pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.

Para wajib pajak dapat secara mandiri menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tanpa tatap muka melalui laman DJP online (https://pps.pajak.go.id/arsip) mulai 1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022. Sehingga waktu yang tersisa hanya tinggal 15 (lima belas) hari lagi.

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi dan/atau konsultasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs www.pajak.go.id/PPS atau datang langsung ke Helpdesk PPS di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar, Kanwil DJP Sulselbartra, Pojok Pajak PPS di Mall/pusat perbelanjaan pada jadwal tertentu atau menghubungi nomor kontak Whatsapp di 085333339260.