JAKARTAPT Pertamina (Persero) angkat bicara mengenai penerapan biaya cukai terhadap BBM yang mengatakan bahwa masih akan menunggu hasil dari kajian kebijakan tersebut. Dan sebagai perusahaan BUMN yang melakukan distribusi terkait hal tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah, pernyataan itu dilanturkan oleh Pejabat Sementara (Pjs) VP Corporate Communication Pertamina, Heppy Wulansari.

Baca JugaGempa 5,8 SR Mamuju, Pertamina Pastikan BBM dan LPG Aman

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mengkaji tiga jenis barang yang akan dikenakan cukai. Ketiganya adalah ban karet, bahan bakar minyak (BBM), dan detergen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa hal itu sejalan dengan kebijakan ekstensifikasi cukai yang tengah digaungkan oleh pemerintah.Selain itu, juga untuk membatasi konsumsi terhadap ketiga jenis barang tersebut.

“Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan akan terus dikaji, seperti ban karet, BBM, detergen,” ujar Febrio mengutip dari CNN Indonesia.

Lebih dalam, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani menyebut tiga jenis barang yang tengah dikaji kena cukai ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat dan saat ini, kajian masih dalam tahap pembahasan awal.

“Sabar. Belum akan dikenakan,” jelas Askolani.

Baca JugaCegah Penyebaran PMK, Pemerintah di Desak PBNU Gelar Vaksinasi Ternak