Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng dan CPO
MAKASSAR – Pemerintah Republik Indonesia, mencabut larangan ekspor minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO) pada Senin, (23/5/2022) mendatang. Pasokan minyak goreng bulanan dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan nasional bulanan dan harganya mulai stabil.
Baca Juga : Peningkatan Harga Komoditas Global, Pemerintah Ajukan Perubahan APBN
Berdasarkan Informasi resmi yang langsung disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko widodo (Jokowi) Melalui pidatonya tersebut Jokowi menyebutkan bahwa stok minyak goreng setelah diadakan kebijakan pelarangan ekspor Minyak Goreng dan CPO, minyak goreng dalam negeri sudah mencapai angka 211 ribu ton per bulannya, angka tersebut sudah cukup bahkan melebihi dari jumlah 194 ribu ton kebutuhan nasional dalam negeri perbulannya.
“Berdasarkan pengecekan langsung, saya di lapangan dan juga laporan yang saya terima, alhamdulillah pasokan minyak goreng terus bertambah. Kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah adalah sebesar kurang lebih 194 ribu ton per bulannya, dan pada bulan Maret sebelum dilakukan pelarangan ekspor, pasokan kita hanya mencapai 64,5 ribu ton. Namun, setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April, pasokan kita mencapai 211 ribu ton per bulannya, melebihi kebutuhan nasional bulanan kita,” ungkapnya.
Baca Juga: 3 Tujuan Sertifikat Perizinan Dinas Koperasi dan UKM SulSel
Jokowi pun menuturkan bahwa terjadi penurunan harga minyak goreng secara nasional yakni, pada bulan April sebelum pemberlakuan kebijakan tersebut harga minyak goreng berkisaran Rp19.800, /liternya, dan pasca diperlakukannya kebijakan larangan ekspor minyak goreng turun menjadi Rp17.200-Rp17.600.
“Selain itu, juga terdapat penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional. Pada bulan April sebelum pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar kurang lebih Rp19.800, dan setelah adanya pelarangan ekspor harga rata-rata nasional turun menjadi Rp17.200-Rp17.600,” jelasnya.