Teguh juga menyapaikan terkait poin-poin terkait dinamika dan kondisi pembangunan daerah yang telah disampaikan dalam Musrenbang di masing-masing wilayah Kalimantan agar hal tersebut tetap menjadi perhatian dalam pembahasan musrenbang regional yaitu: 1) Capaian Indikator Makro Tahun 2021 agar lebih ditingkatkan untuk penetapan target ditahun 2023 , 2) Penerapan Standar Pelayanan Minimimal berdasarkan Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM tetap menjadi prioritas dalam penyusunan RKPD dan APBD Tahun 2023, 3) Penurunan Angka Prevelansi Stunting agar dilakukan usaha yang lebih keras untuk mencapai angka 14% sesuai dengan RPJMN 2020-2024, 4) Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menjadi perhatian bersama dan sudah ditekankan oleh bapak Presiden, dan 5) Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) harus mencapai 40% dari APBD.

Dalam kesempatan tersebut Teguh juga menyampaikan Peningkatan kerja sama antar daerah di Kalimantan dilakukan secara simultan agar meningkatkan daya saing regional (regional competitiveness) investasi dan juga sekaligus pelayanan publik yang lebih baik (better public service delivery) terutama pada regional Kalimantan.

Teguh juga Mengingatkan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, diperlukan persiapan dalam menghadapi Pemilukada Tahun 2024 yang memerlukan peran pemerintah dan Pemda yaitu, 1) Penyusunan data kependudukan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, 2) Pelaksanaan kampanye, 3) Percetakan dan distribusi logistik, 4) Peran Linmas dalam penanganan trantib dan keamanan, 5) Pemantauan pelaksanaan dengan menjamin kelancaran pelaksanaan pemilu dan mendukung penyelenggara, dan 6) Netralitas ASN/PNS.

Dalam kesempatan Tersebut Teguh juga mengapresiasi 5 Kabupaten/1 Kota yang telah menetapkan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagai tindak lanjut atas keluarnya Inmengari Nomor 70 Tahun 2021 dan diharpkan dokumen tersebut dapat digunakan oleh Penjabat Kepala Daerah sebagai acuan dalam penyusunan dokumen RKPD dan APBD.
Di wilayah Kalimantan terdapat Kepala Daerah yang Akhir Masa Jabatan berakhir di tahun 2023 yaitu 2 provinsi (Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Barat), dan 22 kabupaten/kota (19 kabupaten dan 3 kota), Kemendagri akan memfasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) daerah dimaksud.