MOROWALI – Seluruh izin pengoperasian Tersus meliputi izin Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan nomor Nomor KP 667 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus Pertambangan Biji Nikel PT. Tiran Indonesia.

Baca Juga : DPRD Makassar Warning Perusahaan Jangan Abaikan Pemberian THR, Legislator Kasrudi: Izin Usahanya Kita Cabut dan Karyawan Lapor ke Kantor!

Kelengkapan Dokumen Administrasi Terminal Khusus PT Tiran Indonesia sebagai berikut:

1. Surat Ijin Pembangunan Tersus dengan Nomor A.258/AL.308/DJPL/E

2. Surat ijin pengoprasian tersus  no.A.382/AL.308/DJPL/E

Terkait dengan pembayaran pajak di Morowali PT. Tiran Indonesia telah memenuhi semua kewajibannya untuk membayar pajak. Ini bukti keseriusan PT.Tiran.

Adapun perbedaaan pendapat yang terjadi, masalah tersebu telah diselesaikan. Tim Pemda Morowali dan PT. Tiran mencapai kesepakatan bersama dan saling memahami.

Hal ini tertuang dalam Berita Acara rapat bersama antara Pemerintah Daerah Morowali  dengan PT. Tiran Indonesia pada Jumat (22/4/2022).

Dari pihak Pemda Morowali di hadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Muh Rizal Baduddun, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Morowali, Harsono Lamusa, Kepala Bidang Pertanahan Morowali Asep Haeruddin., Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Morowali, Firdaus Habibie Ya’u.

Sedang dari PT. Tiran Indonesia dihadiri oleh Direktur Operasional Mayjen TNI Purn Iskandar, Deputi Mining Andi Karyadi serta Kepala Teknik Tambang Muhammad Saleh.

Denga kesepakatan serta sikap saling pengertian ini, Humas PT Tiran Indonesia, La Pilli mengimbau semua pihak untuk mendukung hal tersebut karena diketahui, PT. Tiran sangat patuh pada perundang-undangan yang ada.

“PT. Tiran Indonesia saat ini telah mempekerjakan 2000 tenaga kerja dan menghidupi 8000 keluarga pekerja. Dan semua tenaga kerja tersebut merupakan pribumi asli. Jadi kontribusi PT. Tiran Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat pribumi dan lokal patutlah diperhatikan”, katanya.

La Pilli mewakili PT. Tiran Indonesia juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Morowali dan Konawe Utara, Ketua DPRD Morowali, Kapolres Konut dan Morowali serta Dandim atas kerjasama serta keberpihakannya dalam pembangunan daerah serta pengingkatan kesejahteraan masyarakat lokal di daerah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dan kebijakan publik dari Pusat Kajian Politik dan Kebijakan Publik (PKPK), Muh Saiful menyatakan seharusnya investasi yang dilakukan oleh investor pribumi seperti PT. Tiran Indonesia selayaknya mendapat ‘karpet merah’ dan dukungan penuh dari semua pihak.

“Ini sangat terkait dengan kontribusi serta kepentingan rasa nasionalisme merah-putih serta nilai-nilai konstitusional demi kesejahteraan masyarakat di daerah investasi tersebut,” ucapnya.

Muh. Saiful kembali menegaskan, investor lokal yang ingin membangun kesejahteraan tidak boleh didiskriminasi.

“Patut diingat, investor pribumi pastilah punya keberpihakan besar kepada masyarakat sekitarnya di banding investor asing. Komitment investor pribumi lebih kuat terhadap kesejahteraan masyarakat lokal. Ini yang harus diingat”, katanya.